Rabu, 02 Mei 2012

BUDAYA POLITIK DALAM SISTEM ADMINISTRASI NEGARA (STUDI NEGARA KOREA UTARA)


Setiap negara di dunia memiliki sistem administrasi negara masing-masing. Menurut Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell, a system implies the interdependence of parts, and a boundary between it and its environment. By interdependence we mean that when the characteristics of one part in a system change, all the other parts and the system as whole are affected. Definisi tersebut dipahami bahwa suatu sistem memperlihatkan hubungan antar bagian dan pembatasan antar bagian tersebut dengan lingkungannya. Adapun administrasi negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah (Dwight Waldo). Administrasi negara sebagai sebuah sistem mengendalikan setiap unsur atau bagian dalam kehidupan suatu bangsa sehingga berlangsung sebagai satu keseluruhan yang bergerak pada pencapaian tujuan nasionalnya. Dengan demikian, sistem administrasi negara adalah keseluruhan daripada perundang-undangan, peraturan, praktek-praktek penyelenggaraan, hubungan-hubungan, kode-kode dan adat-adat kebiasaan yang berlaku pada setiap daerah wewenangnya (jurisdiction) untuk menunaikan dan menegakkan kebijaksanaan negara (Leonard D. White).

PRISMATIC SOCIETY


Perkembangan administrasi dari negara-negara baru berkembang mendapat perhatian luas, salah satunya terdapat sebuah teori yang dikemukakan oleh Fred W. Riggs yaitu Prismatic Society (masyarakat prismatik). Landasan filsafat teorinya adalah positivisme, organisme dan fenomenologis. Pada umumnya masyarakat di negara-negara tersebut adalah masyarakat transisi, yakni antara masyarakat yang mempunyai karakteristik tradisional sekaligus modern. Dengan kata lain, masyarakat sekarang sedang menghadapi masa transisi, yakni suatu masyarakat yang sedang menuju masyarakat modern, periode post-agraris menuju pra-industri.