Jumat, 21 Oktober 2011

KONSEP DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia yang merupakan negara kesatuan tentunya memegang suatu prinsip yang dijadikan sebagai sistem yang berfungsi mengatur pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah asas pemerintah yang diterapkan, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam sistem desentralisasi terjadi penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah. Daerah yang mendapat kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri disebut daerah otonom. 

Pemberian otonomi kepada daerah pada hakikatnya merupakan manifestasi dari sistem desentralisasi dalam pemerintahan di suatu negara. Dalam hal ini, akan dibahas secara lebih rinci konsep atau definisi yang terkait desentralisasi dan dekonsentrasi. Pengertian-pengertian yang diberikan adalah ungkapan yang bersumber dari sejumlah ahli/pakar yang diantaranya diuraikan sebagai berikut.
1.        Harold F. Alderfer (1964: 176), mengungkapkan bahwa terdapat dua prinsip umum dalam membedakan bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan kekuasaannya ke bawah. Pertama, dalam bentuk deconcentration yang semata-mata menyusun unit administrasi atau field stations, baik itu tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah maupun tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan atau bagaimana mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil. Badan-badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya, sementara pejabat lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah. Kedua, dalam bentuk decentralization dimana unit-unit lokal ditetapkan dengan kekuasaan tertentu atas bidang tugas tertentu. Mereka dapat menjalankan penilaian, inisiatif dan pemerintahannya sendiri.
2.        Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah. Perbedaan konsep desentralisasi ditentukan terutama berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat dan besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Selanjutnya, Rondinelli, Nellis dan Cheema (1983) mendefinisikan dekonsentrasi adalah penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah.

3.        Conyers (1983: 102), mengemukakan desentralisasi dapat dimengerti dalam dua jenis yang berbeda yang mendasarkan pada berbagai literatur berbahasa Inggris, yakni devolution yang menunjuk pada kewenangan politik yang ditetapkan secara legal dan dipilih secara lokal; dan deconcentration yang menunjuk pada kewenangan administratif yang diberikan pada perwakilan badan-badan pemerintah pusat.
4.        Menurut R. Tresna desentralisasi dapat dibedakan ke dalam:
a.    Desentralisasi jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.
b.    Desentralisasi ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi dalam pemerintahan negara. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi: Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.

5.        Pengertian desentralisasi diungkapkan oleh Cohen dan Peterson (1999), yang mana jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization). Lebih jauh Cohen dan Peterson (1999) mendefinisikan dekonsentrasi: “The transfer of authority over specified decision making, financial and management functions by administrative means to different levels under the jurisdictional authority of the central government.”

Berikut adalah tabel untuk melihat definisi secara singkat/ringkas mengenai desentralisasi dan dekonsentrasi yang dikemukakan oleh sejumlah ahli yang telah diuraikan sebelumnya.

Sumber
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Harold F. Alderfer
·  Unit-unit lokal ditetapkan dengan kekuasaan tertentu atas bidang tugas tertentu.
·  Dapat menjalankan penilaian, inisiatif dan pemerintahannya sendiri.
·   Semata-mata menyusun unit administrasi atau field stations.
·   Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat lokal.
·   Badan-badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya, sementara pejabat lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan hanya menjalankan perintah.
Rondinelli dan Cheema
Transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah.
Penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah.
Conyers
Dimengerti dalam dua jenis yang berbeda yakni devolution dan deconcentration.
Kewenangan administratif yang diberikan pada perwakilan badan-badan pemerintah pusat.
R. Tresna
Dapat dibedakan ke dalam: Desentralisasi jabatan (dekonsentrasi) dan Desentralisasi ketatanegaraan
Pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata.
Cohen dan Peterson
Jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization).
Pengalihan kewenangan atas keputusan yang ditetapkan, fungsi keuangan dan manajemen secara administratif untuk tingkat yang berbeda di bawah wewenang yurisdiksi pemerintah pusat.

Adapun berikut ini konsep dasar desentralisasi dan dekonsentrasi yang didapat dari situs: http://www.slideshare.net/triwidodowutomo/dekonsentrasi-dlm-kerangka-negara-kesatuan-yg-terdesentralisasi, yang merupakan bahan seminar Proposal Program Pasca Sarjana Pendidikan Doktor (S3) Administrasi Publik UGM tahun 2009 oleh Tri Widodo Utomo berjudul Implementasi Fungsi Dekonsentrasi Dalam Kerangka Sistem Negara Kesatuan yang Terdesentralisasi.
Sumber
Des./Dev.
Dekonsentrasi
Bank Dunia
Merupakan pengalihan wewenang dan tanggung jawab untuk fungsi publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintahan yang lebih rendah atau yang independen dan / atau sektor swasta.
Merupakan yang paling lemah dari sebuah desentralisasi-redistribusi wewenang pengambilan keputusan dan tanggung jawab keuangan antar tingkatan yang berbeda dari pemerintah nasional.
UNDP
Berkaitan dengan argumen politik maupun ekonomi (dan administratif).
Terutama berkaitan dengan prinsip dasar administratif dan sampai batas tertentu dengan argumen ekonomi.
Hellmut
Wollman
Kekuasaan dan fungsi (seperti halnya sumber daya) ditetapkan untuk badan-badan dan aktor daerah yang memiliki hak sendiri dalam otonomi politik à full municipalisation
Fungsi administratif yang dilakukan melalui pembentukan ‘kantor wilayah’ daerah atau lokal à limited municipalisation
Robertson
Work
Mengacu pada transfer penuh tanggung jawab, pengambilan keputusan, sumber daya dan peningkatkan penerimaan daerah kepada otoritas publik tingkat daerah yang otonom dan sepenuhnya independen dari otoritas pelimpahan.
Dapat dilihat sebagai langkah awal di dalam sebuah desentralisasi pemerintahan yang baru untuk meningkatkan pemberian layanan.
Hutchcroft
Menyangkut transfer yang jauh lebih besar wewenang pengambilan keputusan dan tanggung jawab kepada unit pemerintah daerah (umumnya daerah, provinsi, dan/atau kota).
Menyangkut suatu transfer antar-organisasi mengenai fungsi-fungsi khusus dan beban kerja dari pemerintah pusat ke kantor di tingkat regional atau daerah.
McBeath & Helms
Menyangkut transfer kewenangan untuk mengelola program, menyediakan layanan, memungut dan mendistribusikan pendapatan sekaligus transfer sebagian besar dari aparat administrasi untuk fungsi tersebut kepada pemerintah daerah.
Menyangkut transfer kewenangan untuk mengelola program pemerintah, layanan, dan pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat ke negara bagian, provinsi, kantor regional, atau secara langsung ke daerah. Dekonsentrasi adalah sepenuhnya berada dalam suatu jaringan yang rumit dari hubungan antar pemerintah.

Referensi:
Muluk, M.R.K. 2009. Peta Konsep Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Surabaya: ITS Press.




1 komentar: