Selasa, 25 Oktober 2011

DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuasaan/berkuasa. Jadi demokrasi diartikan rakyat berkuasa atau government by the people. Demokrasi mula-mula berawal dari Eropa, tetapi setelah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia, seperti India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia yang mencita-citakan demokrasi konstitusional. Di pihak lain, ada negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu Cina, Korea Utara, dan sebagainya. Perbedaan fundamental ialah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu Negara Hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule of Law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Machtsstaat), dan yang bersifat totaliter.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan pancasila. Terdapat dua prinsip yang secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 menegenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Demokrasi Konstitusional
Ciri khas demokrasi konstitusional adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan tercantum dalam konstitusi. Seorang ahli sejarah Inggris, Lord Acton, dengan dalilnya yang berbunyi: ”Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula.”
Negara demokratis sekarang telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama, akan tetapi menganggap bahwa negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus berusaha meningkatkan taraf kehidupan warga negaranya.
Sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city-state) Yunani Kuno merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Munculnya monarki-monarki absolut setelah berakhirnya abad pertengahan. Raja-raja absolut menganggap diri berhak atas tahtanya berdasarkan konsep Hak Suci Raja. Adanya pendobrakan terhadap kedudukan raja absolut didasarkan teori rasionalistis yang dikenal sebagai social contract (kontrak sosial). Asas dari gagasan kontrak sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal; artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah raja, bangsawan, atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Hukum Alam. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menciptakan suasana dimana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Sedangkan rakyat akan menaati pemerintahan raja asal hak-hak alam itu terjamin. Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan: “Suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.” Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam undang-undang dasar. Undang-undang dasar sebagai perwujudan hukum tertinggi dipatuhi oleh negara, sesuai dengan dalil: Pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia (Government by laws, not by men). Empat unsur Rechtsstaat menurut Stahl, yaitu:
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (Trias Politica)
3.      Pemerintah berdasarkan peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
   
    Rule of Law
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah  Rule of Law, ialah:
1.         Perlindungan konstitusional
2.         Badan kehakiman yang bebas
3.         Pemilu yang bebas
4.         Kebebasan menyatakan pendapat
5.         Kebebasan berserikat dan beroposisi
6.         Pendidikan kewarganegaraan
Demokratis merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk memuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas. Dinamakan ‘demokrasi berdasarkan perwakilan’ (representative democracy). Demokrasi berdasarkan perwakilan yang mengutamakan terjaminnya hak-hak asasi golongan minoritas terhadap mayoritas dinamakan demokrasi dengan hak-hak asasi yang terlindung (democracy with entrenched fundamental rights). Henry B. Mayo mengatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai, yaitu:
1.         Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.         Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.         Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4.         Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5.         Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat
6.         Menjamin tegaknya keadilan
Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi tersebut perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut:
1.         Pemerintahan yang berdaulat
2.         Dewan perwakilan rakyat yang mewakili kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih dengan pemilu
3.         Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik
4.         Pers dan media massa yang bebas menyatakan pendapat
5.         Sistem peradilan yang menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar