Senin, 13 Desember 2010

MEWUJUDKAN REVITALISASI TERHADAP PENCAPAIAN FUNGSI PERTAHANAN NEGARA

Indonesia merupakan negara kompleks dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar. Sebagai negara yang merdeka, memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas dan kedaulatan di dalamnya sangatlah tentu berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa negara tersebut. Tidak dapat dipungkiri, bahwa negara selalu memiliki ancaman yang datang baik dari luar maupun dalam negara. Sehingga, pemerintah sebagai alat pelaksana fungsi-fungsi negara berperan untuk melindungi dan menjaga bangsa dan negara melalui fungsi pertahanan negara. Di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Undang-Undang Pertahanan Negara mengamanatkan fungsi kekuatan pertahanan adalah fungsi yang mengurusi dua bangun kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi baik ancaman militer maupun ancaman nonmiliter. Untuk itu fungsi kekuatan pertahanan terdiri dari fungsi yang menjalankan tugas-tugas pengelolaan komponen pertahanan negara, dan fungsi yang melaksanakan pengelolaan sumber daya pertahanan menjadi unsur kekuatan bangsa.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Upaya pembelaan negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrie, 1992:14). Memahami, menghayati arti bela negara dan pertahanan keamanan negara merupakan salah satu upaya memupuk semangat nasionalisme dan jati diri bangsa Indonesia. Nasionalisme mengandung arti mencintai bangsa dan negara sendiri. Semangat nasionalisme yang tinggi akan terbangun kekuatan dan kontinuitas sentimen mencintai bangsa dalam bentuk identitas nasional.
Setiap negara berkeinginan untuk selalu dapat meningkatkan kemampuan militernya. Dengan kemampuan militer yang semakin canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara. Masalah pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu mempertahankan diri dari ancaman baik luar maupun dalam negara, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak hanya untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional.
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Dalam penyelenggaraannya pertahanan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional, disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Pembinaan dan pendayagunaan potensi sumberdaya nasional diarahkan sebagai potensi pertahanan guna mendukung terwujudnya kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan dan unsur lain kekuatan bangsa yang mampu mengantisipasi dan menghadapi setiap bentuk dan sifat ancaman. Komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
·         mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
·         melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa,
·         melaksanakan operasi militer selain perang, dan
·         ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam menjalankan fungsinya berbagai kendala yang dihadapi TNI. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi TNI diantaranya: Alat utama sistem pertahanan (Alutsista), Sumber Daya Manusia, dan Anggaran. Oleh karena itu, maka dalam rangka menuju pertahanan negara yang kuat diperlukan revitalisasi yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Perumusan strategi pertahanan,
2)      Pemenuhan alutsista,
3)      Peningkatan SDM, dan
4)      Pemenuhan anggaran.

Untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara, agar lebih mampu melindungi seluruh bangsa dan negara maka dibutuhkan suatu dukungan secara menyeluruh, karena pertahanan negara bukan milik TNI saja tetapi milik seluruh komponen bangsa. Pertahanan negara yang kuat/handal merupakan harga diri sebuah bangsa karena negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia. Oleh sebab itu, untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dibutuhkan:
1.      Alutsista yang handal dan mampu melindungi serta menahan kemungkinan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2.      Sumber daya manusia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu mengatasi berbagai permasalahan akibat perkembangan globalisasi baik teknologi maupun informasi.
3.      Serta dukungan dana yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan baik untuk pengembangan alutsista maupun untuk peningkatan kesejahteraan.

Salah satu realitas yang terjadi saat ini misalnya terdapat wilayah yang rawan akan ancaman negara lain, contoh di Pulau Kalimantan. Panjang wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat yang mencapai 1.000 kilometer, ada 200 kilometer yang belum dijaga. Dari panjang wilayah perbatasan sekitar 1.000 kilometer, baru 800 kilometer yang telah memiliki pos penjagaan yakni sebanyak 31 pos, sedangkan 200 kilometer masih merupakan wilayah terbuka. Keseluruhan panjang garis perbatasan di wilayah Kalimantan adalah 2.004 kilometer dengan komando pengendalian hanya berada pada satu Komando Daerah Militer (Kodam). Hal tersebut menunjukkan lemahnya pertahanan negara untuk menjaga wilayahnya yang dapat berakibat terancamnya wilayah tersebut oleh negara lain yang berujung pada sengketa perbatasan wilayah. Termasuk juga berbagai kendala-kendala yang dihadapi seperti yang telah diuraikan di atas. Oleh karena itu, proses pembenahan harus segera dilakukan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai upaya mencapai fungsi pertahanan negara.

Daftar Pustaka
Soemiarno, Slamet, dkk. MPKT, Buku Ajar III, Bangsa, Budaya dan Lingkungan Hidup. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar